
DPRD Sepakati Hak Angket & Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
sudutberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyetujui penggunaan hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna mendadak pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai respons atas aksi demo besar-besaran yang memuncak beberapa jam sebelumnya.
Latar Belakang Krusial: Demo & Kericuhan Mendorong Langkah Dewan
Aksi unjuk rasa warga meletus sebagai reaksi terhadap beberapa kebijakan kontroversial Bupati — termasuk rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, kontroversi pengisian direktur RSUD Soewondo, dan dugaan pergeseran anggaran daerah. Meski sebagian kebijakan kemudian dibatalkan, masyarakat tetap menyuarakan ketidakpercayaan yang sudah menumpuk. Situasi memanas ketika massa mulai merusak fasilitas kantor bupati dan gedung DPRD, memaksa DPRD mengambil tindakan cepat lewat paripurna dadakan.
Sorotan Fraksi: Alasan DPRD Lanjutkan Proses Pemakzulan
Semua fraksi di DPRD setuju atas langkah ini, termasuk Gerindra—partai asal Sudewo—PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar. Fraksi-fraksi menyampaikan beberapa alasan kuat:
-
PKS (Narso): Fokus pada pengisian jabatan rumah sakit dan pergeseran anggaran tahun 2025.
-
Demokrat (Joni Kurnianto): Menilai Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan memicu keresahan.
-
PKB (Mahdun): Kebijakan PBB dianggap tidak pro-rakyat dan menimbulkan kegaduhan meski dibatalkan.
-
Gerindra: Triwulan hak angket sebagai alat kontrol transparansi pemerintahan.
Tanggapan Kepala Daerah: Hormati Proses, Minta Warga Tetap Tertib
Bupati Sudewo menyampaikan sikapnya secara terbuka. Menurutnya, meski ia dipilih secara konstitusional, dia menghormati keputusan DPRD untuk menjalankan hak angket sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Ia meminta masyarakat agar tetap tertib dan tidak terprovokasi oleh pihak tak bertanggung jawab. Sudewo juga berharap peristiwa ini menjadi momentum perbaikan pelayanan publik dan menjaga soliditas daerah.
Proses Selanjutnya: Pansus Akan Bergerak dalam Satu Minggu
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memastikan bahwa Pansus Hak Angket segera bekerja pasca dibentuk. Ketua Pansus dijabat oleh Bandang Waluyo (Fraksi PDIP) dan wakilnya Joni Kurnianto (Fraksi Demokrat). Tugas mereka nanti mencakup penyelidikan kebijakan yang diduga bermasalah, pemanggilan pihak-pihak terkait, dan penyusunan rekomendasi yang bisa berujung pada pemakzulan.
Menegakkan Akuntabilitas Kepala Daerah
Langkah DPRD menggunakan hak angket dan membentuk pansus adalah murni tindakan konstitusional. Ini menunjukkan sistem check and balance di tingkat daerah, serta pentingnya akuntabilitas publik terhadap pejabat terpilih.
Demokrasi Lokal Menuntut Transparansi
Proses berjalan kini menjadi ujian demokrasi lokal. Semoga DPRD Pati mampu bekerja secara objektif dan transparan. Masyarakat pun diharapkan terus memantau hasilnya—sehingga demokrasi bukan hanya slogan, tetapi nyata dijalankan.